Proses seleksi, lanjut BGN, dilaksanakan melalui mekanisme Computer Assisted Test milik Badan Kepegawaian Negara. Skema ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan terukur.
BGN juga menegaskan perbedaan penghasilan yang dipersepsikan publik bukan disebabkan perlakuan khusus kepada petugas SPPG. Menurut mereka, selisih pendapatan muncul dari perbedaan golongan jabatan dan status kepegawaian.
Gaji guru PPPK mengacu pada gaji pokok Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan kategori PPPK golongan IX. Selain gaji pokok, guru menerima tunjangan profesi serta tunjangan lain sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun instansi terkait.
Sementara itu, penghasilan PPPK di lingkungan BGN mengikuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Rentang golongan jabatan berada pada kategori III hingga IX sesuai fungsi dan tanggung jawab kerja masing-masing.
"Tidak terdapat kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan kepada petugas SPPG dibandingkan guru," ujarnya.
