Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar
Seorang pria berinisial AD (67) ditebas oleh LO (74) hingga mengalami luka parah, di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Redaksi ✓
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Musdar