JAKARTA, TELISIK.ID - Penyanyi dangdut tanah air, Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Melansir Liputan6.com, anak Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.

Kabar penangkapan putra Rhoma Irama dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021). Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. 

Baca juga: Dituding Mencopet, Oknum Polisi Diperiksa Propam

"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," kata Yusri Yunus menerangkan ihwal penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.