Mempasangkan Ridwan Kamil dan Kaesang
Mencuat wacana mempasangkan Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep. Wacana ini setelah adanya pertemuan Presiden Jokowi dengan ketua umum partai-partai politik pendukung pemerintah. Dalam pertemuan itu partai-partai koalisi pendukung pemerintahan setuju jika Ridwan Kamil sebagai cagubnya.
Dikisahkan dalam pertemuan itu juga mencuatnya permintaan merestui agar Kaesang Pangarep sebagai cawagubnya kepada Presiden Jokowi yang juga secara biologis ayah dari Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Kemungkinan Anies dan PDIP di Pilkada DKI Jakarta
Tentu saja pembicaraan wacana Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kabupaten/kota berupa terhitung sejak penetapan pasangan calon yakni pada 22 September 2024 menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih yang memungkinkan akan berlangsung pada awal tahun 2025.
