Tak lama setelah apel, Ridwansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Ridwansyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 karena terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terkait pemberian izin kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Proses penahanan Ridwansyah dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari, di mana ia dikawal ketat oleh petugas Kejari Kendari. Selama penahanan, Ridwansyah terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna pink, simbol bahwa ia telah resmi ditahan sebagai terpidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan SH. MH, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Ridwansyah dilakukan berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung.

Ridwansyah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan permintaan dan penerimaan sejumlah uang dari PT Midi Utama Indonesia Tbk.