Eksekusi Ridwansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Aguslan menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
