Eksekusi Ridwansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Aguslan menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS