JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Dikutip cnnindonesia.com, uang kertas emisi tahun 2022 ini, diterbitkan dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Setiap pecahannya, terpampang foto tokoh pahlawan nasional RI.

Uang kertas ini sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.

Selain itu, BI menegaskan bahwa uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sementara itu masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI.