1. Menyiapkan KTP.
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Indonesia Target Belasan Juta Kendaraan Listrik Mengaspal 2030
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
Uang kertas ini sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022
Fitrah Nugraha ✓
1. Menyiapkan KTP.
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Indonesia Target Belasan Juta Kendaraan Listrik Mengaspal 2030
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.