BAUBAU, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menetapkan Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, Amrin Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, Kejari turut mengamankan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan perangkat lunak dan jaringan aplikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri, mengatakan bahwa OTT ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan di lokasi Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, mulai pukul 14.00 hingga 16.30 Wita.
Kelima orang yang diamankan yaitu LM selaku Pejabat Pengadaan Barang pada ULP Kota Baubau, ARK selaku penyedia barang dan Direktur PT MKF, AA selaku Kepala Inspektorat, EK selaku Perencana Ahli Muda, dan WN selaku Bendahara Inspektorat.
