Saat itu, ia hanya memiliki motor Yamaha Fino senilai Rp 22.000.000, harta bergerak lainnya Rp 36.040.000, dan kas senilai Rp 50.000.

Baca Juga: Kombes Pol Edwin Louis Sengka Jabat Kapolresta Kendari, Simak Jumlah Harta Kekayaannya

Artinya, dalam kurun waktu lima tahun, harta kekayaan Amrin melonjak lebih dari Rp 930 juta. Peningkatan yang cukup drastis ini menjadi perhatian seiring dugaan praktik korupsi yang kini sedang diselidiki Kejari Baubau.

Kedua tersangka, LM dan AA, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf E. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut minimal 4 tahun penjara. (C)