JAKARTA, TELISIK.ID - Penetapan biaya haji reguler 2026 menghadirkan rincian komponen pembayaran yang berbeda di setiap embarkasi, menyesuaikan jarak dan kebutuhan perjalanan menuju Tanah Suci.
Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan 2026 atau 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur komponen biaya perjalanan jemaah haji reguler. Pengaturan ini merupakan acuan resmi bagi seluruh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun penyelenggaraan tersebut.
Melansir dari Detik, Kamis (27/11/2025), perbedaan biaya antarembarkasi menjadi salah satu poin penting dalam Keppres tersebut. Variasi ini ditentukan dari perbedaan biaya penerbangan dari daerah asal menuju Arab Saudi.
Dengan demikian, jemaah dari embarkasi tertentu akan membayar lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan wilayah lain, menyesuaikan rute dan jarak tempuh perjalanan.
