JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan skema gaji ASN dan pensiunan tahun 2026 masih mengacu regulasi lama untuk satu kuartal, sembari menunggu kepastian kebijakan dan kondisi fiskal nasional.
Kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya dan akan digunakan setidaknya selama satu kuartal ke depan, sambil menunggu terbitnya aturan baru yang memiliki dasar hukum kuat.
Kepastian tersebut disampaikan seiring beredarnya kembali informasi mengenai potensi kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga Kamis, 8 Januari 2026, belum ada keputusan final yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyesuaian gaji.
Pemerintah, menurutnya, masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi sampai sekarang belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, seperti dikutip dari Jawapos, Jumat (9/1/2026).
