Dalam dokumen tersebut, wacana penyesuaian gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara disebutkan sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah. RKP itu sendiri ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, namun pelaksanaannya tetap menunggu keputusan Bendahara Negara.
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) turut memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan rapel gaji pensiunan yang sempat beredar. Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan pada 2026.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen dan instansi pemerintah terkait, serta berhati-hati terhadap kabar pencairan gaji pensiun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Taspen.
Secara regulasi, gaji ASN aktif saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Sementara itu, gaji pensiunan PNS dan janda atau duda PNS masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen, yang juga berlaku sejak 1 Januari 2024.
