Untuk rekrutmen 2025, formasi diperuntukkan bagi lulusan D-III serta S-1/D-IV, masing-masing ditempatkan pada golongan berbeda sesuai ketentuan.

Lulusan D-III masuk jabatan golongan VII, sementara lulusan S-1 atau D-IV masuk jabatan golongan IX. Setiap golongan memiliki besaran gaji yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga pelamar dapat menilai estimasi pendapatan sebelum mengikuti seleksi lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Pendaftaran PPPK BGN 2025, Ini Tahap Berikutnya

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK BGN sesuai golongan:

1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000