JAKARTA, TELISIK.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 memasuki tahap penting, bersamaan dengan rasa penasaran para tenaga honorer mengenai perbedaan gaji dan tunjangan yang akan diterima bila diangkat menjadi pegawai.

Perbandingan dengan PPPK penuh waktu menjadi sorotan karena adanya perbedaan jam kerja dan dasar penghitungan upah.

PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau setara 20 jam per minggu. Sementara PPPK penuh waktu menjalankan tugas layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kewajiban 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Perbedaan durasi kerja tersebut memengaruhi skema gaji, di mana PPPK paruh waktu berbasis Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan sistem golongan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas gaji paling sedikit setara pendapatan terakhir ketika masih menjadi pegawai non-ASN, atau mengacu pada UMP/UMK yang berlaku di daerah penempatan. Artinya, besaran gaji berbeda di setiap wilayah.