Papua: Rp 4.280.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Melansir Tribunnews, Senin (22/9/2025), selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta dukungan fasilitas kerja sesuai kebijakan instansi.
Meski jam kerjanya lebih singkat, hak yang diterima hampir sebanding dengan PPPK penuh waktu.
Sementara itu, PPPK penuh waktu memperoleh gaji dengan sistem golongan, berkisar Rp 1,93 juta untuk golongan I hingga Rp 7,32 juta bagi golongan XVII. Lulusan SMA di golongan V menerima Rp 2,51 juta–Rp 4,18 juta, sedangkan lulusan sarjana di golongan IX bisa memperoleh Rp 3,20 juta–Rp 5,26 juta.
