JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 1 Mei 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif listrik terbaru untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Keputusan ini dengan menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk seluruh pelanggan selama Triwulan II 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberlakukan tarif listrik terbaru untuk periode Triwulan II tahun 2025. Penerapan tarif ini mulai efektif sejak 1 Mei 2025 dan berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang termasuk golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap dipertahankan pada level sebelumnya.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan utama untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan mendukung iklim usaha nasional yang kompetitif.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (1/5/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
