Untuk tarif listrik Triwulan II 2025, penetapan dilakukan dengan menggunakan parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Berdasarkan perhitungan akumulatif, sebenarnya terjadi peningkatan yang dapat memicu kenaikan tarif. Namun, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak mengubah tarif demi stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
