12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan tersebut, seluruh pelanggan nonsubsidi akan tetap membayar tarif listrik yang sama seperti pada Triwulan I 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
