12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan keputusan tersebut, seluruh pelanggan nonsubsidi akan tetap membayar tarif listrik yang sama seperti pada Triwulan I 2025. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin