KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menetapkan besaran dan mekanisme pengelolaan Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 156 Tahun 2025 yang mengatur jumlah zakat berdasarkan bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

Keputusan ini juga menjelaskan prosedur pengumpulan dan pendistribusian zakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai penyempurna ibadah puasa. Besaran zakat ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, MUI, Kemenag, dan pengurus masjid dalam menentukan besaran zakat yang sesuai.