Umbi-umbian: Rp 25.000 per orang

Selain itu, mekanisme pengelolaan zakat juga telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dalam pengumpulan dan pendistribusian.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Amil bertanggung jawab mengumpulkan Zakat Fitrah dengan koordinasi pihak kelurahan. Setiap kepala keluarga juga diwajibkan membayar infak sebesar Rp 20.000, yang kemudian disetor ke kantor BAZNAS Kota Kendari setelah dikurangi hak Amil Zakat sebesar 5 persen.

Pengelolaan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan dengan sistem yang jelas. Zakat harta (mal) akan diserahkan sepenuhnya kepada BAZNAS Kota Kendari melalui rekening Bank Sultra dengan nomor 001-01055006882 atas nama BAZNAS Kota Kendari.

Sementara itu, Zakat Fitrah yang diterima oleh UPZ kelurahan akan langsung disalurkan kepada yang berhak menerima dengan rincian pembagian sebagai berikut: