Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
12,5 persen untuk UPZ (Amil)
87,5 persen untuk fakir dan miskin
Setiap UPZ diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah yang diterima. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada BAZNAS Kota Kendari.
Sekretariat BAZNAS berlokasi di Jl. Pasaeno No. 17 Kota Kendari sebagai pusat pengelolaan zakat di wilayah tersebut.
