Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sesuai aturan yang berlaku.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah menandatangani keputusan ini pada 7 Maret 2025. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin