"Itu tidak cukup bukti, sehingga kasus itu dicabut, sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," urai Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, kasus Rizieq bermula ketika ada tuduhan dia disebut menghimpun uang secara ilegal. Setelah diselidiki, ternyata tuduhan itu salah.

Baca juga: Jokowi Sebut 90 Persen Obat di Indonesia dari Impor

Kasus itu bermula ketika Rizieq menerima tamu dari Indonesia yang datang kepadanya membawa uang atau amplop.

Kejadian itu bermula saat ada yang melaporkan oleh pemerintah (Arab Saudi) dicatat, diberi garis merah, bahwa ini tak boleh keluar, melakukan pengumpulan uang secara ilegal. Hanya saja, Mahfud tidak  menjelaskan siapa orang yang melaporkan Rizieq ke pemerintah Saudi.