KENDARI, TELISIK.ID - Proses restorative justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dengan seorang oknum advokat berinisial SK di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak membuahkan hasil, Kamis (12/2/2026).

Usai mediasi tersebut, SK diduga melakukan pengancaman terhadap kedua pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rasyid Suka, mengungkapkan bahwa SK sebelumnya sempat mendatangi rumah kliennya pada Rabu (4/2/2026).

“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 bulan 2,” ujar Rasyid saat diwawancarai telisik.id, Rabu (11/2/2026).

Rasyid yang mendampingi Yoslin dan Harmin mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan SK. Ia menilai, sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.