“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” kata Rasyid.
Terkait dugaan ancaman, Rasyid menyebut kliennya menerima pernyataan yang dinilai bernada intimidatif.
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan, maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin’,” bebernya.
Rasyid mengatakan, kedatangan SK ke rumah kliennya bertujuan agar laporan dicabut. Namun, tidak ada tawaran penyelesaian ataupun penggantian kerugian yang disampaikan.
“Jadi kedatangannya ke rumah Pak Yoslin dan Pak Harmin itu supaya mereka cabut laporan. Tapi tidak ada permintaan atau sifatnya tawaran, hanya menyuruh saja cabut laporan. Saya tidak tahu apa tujuannya dia menyuruh datang ke rumah dia,” tambahnya.
