Dalam proses mediasi di Polda Sultra, Rasyid menegaskan tidak ada titik temu. Pihaknya membuka ruang damai dengan syarat adanya pengembalian kerugian kepada pelapor.
“Waktu mediasi RJ itu tidak ada titik temu. Jujur kalau dari kami sifatnya menunggu, karena kami kasih jalan kalau kerugian itu dapat dikembalikan oleh SK kepada pihak pelapor maka kami siap damai,” tegasnya.
Namun, lanjut Rasyid, saat mediasi tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor selain permintaan agar laporan dicabut.
“Dalam mediasi itu tidak ada hasil, artinya tawaran itu tidak ada dari mereka. Hanya cabut saja laporan, tidak ada tawaran lain, artinya tidak mau membayar kerugian karena menurut dia sudah sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, advokat Syaiful Kasim (SK) angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya di Polda Sultra, Jumat (9/1/2026).
