KENDARI, TELISIK.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 415 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, RKUHP tersebut berpotensi untuk menolak dan memberi sanksi pasangan bukan suami istri yang melakukan check-in di hotel.

Selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara, Hugua berpendapat, RKUHP tersebut masuk ke ranah privasi, sehingga implementasinya akan sulit dilakukan karena mengandung banyak delik.

Dari aspek agama, Hugua setuju dengan RKUHP tersebut sebagai penegakan syariah. Akan tetapi jika aturan tersebut benar dilakukan, menurutnya hal ini akan berimbas juga bagi pasangan yang sah yang ingin melakukan check in hotel tapi tidak membawa surat nikah.

Begitu juga apabila ada dua lawan jenis yang sebetulnya keluarga dan melakukan check in di hotel, hal ini menurut Hugua akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang pada akhirnya berujung pada penurunan moral.

“Untuk membuktikan itu kan, pasangan suami istri harus membawa surat nikah, masa kemana-mana harus bawa surat nikah. Lalu bagaimana dengan adik kakak misalkan, check in di sebuah hotel. Pada akhirnya setelah dibuktikan secara hukum kan terlanjur heboh, dan menyangkut masalah moral,” ucap Hugua saat diwawancarai via telepon, Rabu (26/10/2022).