Yeni sebagai Head of Accounting di City Hotel Kendari, mengaku setuju apabila RKUHP tersebut diterapkan. Saat ditanya mengenai kerugian hotel, ia mengatakan, peraturan tersebut menurutnya tidak akan berdampak besar untuk hotel tempatnya bekerja. Pasalnya selama ini hotelnya lebih banyak dikunjungi oleh tamu yang berkeluarga dan rombongan perusahaan dibandingkan pasangan bukan suami istri.
Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries sebelumnya telah membantah terkait pasal 415 yang akan melarang dan memberi sanksi pasangan bukan suami istri untuk check in di hotel. Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.
Baca Juga: Dinkes Rahasiakan Gudang Penyimpanan Alkes RS Antero Hamrah Kendari, Komisi III Bereaksi
Albert juga menambahkan, pasal tersebut hanya dapat dipidana berdasarkan delik aduan (klach delicten), yaitu apabila diadukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat perkawinan, dan orang tua dari pelaku yang belum terikat perkawinan.
Secara rinci, RKUHP pasal 415 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
