Sedangkan di ayat (2) disebutkan, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan." (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
