Sesungguhnya niat para pendiri republik ini, mendorong lahirnya sebuah badan usaha asuransi sangatlah mulia. Mereka ingin mendidik masyarakat untuk terlatih merencanakan masa depanya, di tengah dinamika kehidupan yang terkadang penuh dengan ketidakpastian itu.
Namun, dengan peristiwa yang menimpa para nasabah Jiwasraya saat ini, membuat luka yang dapat merobek mimpi dan harapan mereka, justru lahir dari badan usaha pelat merah, yang dibangun dari niat mulia para pendirinya.
Awal Masalah
Pada tanggal 17 Oktober 2019 Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu Rini M. Soemarno melaporkan ke Kejaksaan Agung perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan No: SR–789/MBU/10/2019.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019, sejak itu mulailah kasus di asuransi Jiwasraya ini menjadi ramai di publik.
