Dalam produk JS Saving Plan ini, Jiwasraya menawarkan proteksi selama lima tahun tetapi memiliki masa investasi satu tahun. Artinya, setiap tahun terdapat klaim jatuh tempo yang harus dibayarkan, kecuali nasabah meminta perpanjangan polis atau roll over.

Namun nantinya, kendati klaim telah dibayarkan masa proteksi personal accident tetap berlangsung hingga tahun kelima.

Tentu ini sebuah tawaran jenis produk yang menyenangkan bagi para investor, mengingat fasilitas yang diberikan bagus, dan nilai return yang lebih tinggi dari pada bunga yang ditawarkan deposito dan obligasi saat itu. Sehingga tidak mengherankan peminatnya sangat banyak.

Adapun Investasi dalam produk JS Saving Plan, di bandrol dengan tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar untuk setiap polis. Dan nasabah dapat membeli lebih dari satu polis sehingga bisa memiliki nilai polis di atas Rp 5 miliar.

Sehingga di tahun 2017 saja, porsi premi produk JS Saving Plan menyentuh 75,3?ri total premi jiwasraya, dan dapat kita prediksi jumlah preminya pasti  mencapai triliunan rupiah juga yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada nasabah.