Upaya pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN telah berusaha memperbaiki kinerja perusahaan asuransi Jiwasraya dengan telah melakukan 3 kali perombakan susunan direksi Jiwasraya sejak tahun 2018 guna menyelesaikan ekuitas negatif dan memenuhi kewajiban kepada nasabah Jiwasraya namun tidak juga berhasil.
Setelah audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Kanaka Puradiredja Suhartono terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun buku 2019 dengan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian, memberikan energi pada manajemen Jiwasraya yang menyatakan siap menjalankan rencana strategis melalui restrukturisasi polis.
Adapun pelaksanaan restrukturisasi memiliki dua landasan hukum, yakni Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Secara teori restrukturisasi sebuah perusahaan adalah hal yang biasa, karena pada dasarnya pengertian Restrukturisasi perusahaan itu adalah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja suatu perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat terus berkembang, atau minimal dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Nah, sampai pada pengertian dan definisi tentu restrukturisasi bukanlah masalah, tetapi dalam konteks persoalan di perusahaan asuransi ini, justru ini menjadi masalah bagi nasabah setia pemilik Polis Jiwasraya.
