Pada periode yang sama, petugas Bea Cukai Kendari juga menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Penindakan itu menghasilkan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,9 juta. Langkah tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di lapangan.

Saat pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Memasuki awal September 2026, Bea Cukai Kendari kembali melakukan penindakan di Kota Baubau. Sebanyak 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Murhum Baubau. Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga menghentikan kendaraan yang dicurigai.