KENDARI, TELISIK.ID - Rapat mengenai rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Kendari telah dilaksanakan dan disepakati.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menjelaskan bahwa rotasi yang dilaksanakan ini berdasarkan PP No. 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan di dalamnya dijelaskan tentang pergantian AKD tiap 2 tahun 6 bulan.
"Rencananya akan berlaku mulai 4 April 2022," kata Subhan
Subhan juga mengatakan bahwa semua fraksi telah mengajukan masing-masing anggotanya untuk ditempatkan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Kendari
"Ini sudah mau berakhir 2 tahun 6 bulan pada 4 April, karena persoalan pelayanan pada masyarakat maka kami laksanakan hari ini,"kata Subhan, Senin (7/3/2022).
