JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai Jumat (5/8/2022) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyampaikan, penahanan dilakukan 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun Twitter dan ponsel.

"Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam, dilansir dari Tempo.co.

Polisi juga menyita akun Twitter Roy Suryo. Akun itu yakni @KRMTRoySuryo2.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," ucap Zulpan.