Penyerahan DIPA dilaksanakan di bulan Desember dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun.

Hal tersebut dilakukan karena belanja pemerintah merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus untuk menggerakkan perekonomian khususnya di Kabupaten Muna dan Mubar. Makanya, pihaknya meminta seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah agar segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2022.

Dimana, kata dia, langkah-langkah itu antara lain percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang agar penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA.

Baca Juga: Operasi Pekat dan Operasi Lilin Sambut Pelaksanaan Momen Nataru

"Namun kontrak tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan," jelasnya.