Kedua, kelanjutan program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.
Ketiga, pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Pemerintah juga menyinggung pemberian THR kepada PNS tahun depan.
"Keempat, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," bunyi informasi tersebut.
Baca juga: Wow, Kekayaan Puan Maharani Naik Rp 17,9 Miliar Selama 2020
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Ini Harga yang Ditawarkan
