Ia menjelaskan, Bappenda Kendari secara aturan hanya mengelola tiga pasar saja, yakni Paddy's Market, Pasar Sentral Kota dan Pasar Wuawua, sementara untuk Pasar Basah dikelola secara khusus oleh PD Pasar.
"Kalo Pasar Basah itu menjadi hak PD Pasar, sedangkan soal yang Rp 2,7 juta per bulan itu memang tidak ada alur kas yang masuk. Kita akan cek dulu. Tidak ada pemasukan itu di Bappenda. Jangan sampai oknum," paparnya.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap aliran uang sebesar Rp 2,7 juta per bulan yang dimaksud. Hal itu dikarenakan, di Bappenda sendiri tidak ada aliran dana tersebut.
"Pasar Basah ini kan masuk dalam retribusi parkir khusus yang dikelola oleh PD Pasar. Karena bukan di bawah Bappenda," ujarnya.
Namun katanya, jika uang tersebut memang benar dikirim melalui rekening, berarti masuk dalam pendapatan daerah. Namun, pihaknya masih akan selidiki terlebih dahulu.
