"Kedua, anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun," ujarnya.
Rencana penganggaran ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam mendukung perubahan status kepegawaian guru. Namun, pelaksanaan peralihan tetap mengacu pada kebijakan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.
Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Tidak Melalui Tes Baru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme perubahan status tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani, Selasa, 22 September 2026, Nunuk menjawab pertanyaan para guru yang mempertanyakan apakah peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mengharuskan mereka mengikuti tes kembali.
