"Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya," kata Nunuk.
Ia menegaskan, perubahan status tersebut bukan merupakan seleksi baru. Kebijakan itu tetap merujuk pada kesepakatan pemerintah bersama DPR RI yang diumumkan pada 18 Agustus 2026.
"Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes," tegasnya.
Berlaku Efektif Januari 2027
Nunuk menjelaskan, guru PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani tes ulang karena sebelumnya telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK.
