Menurut dia, proses yang direncanakan merupakan perubahan status kepegawaian, bukan penerimaan melalui seleksi baru.

"Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK penuh waktu," imbuh Nunuk.

Ia menyebutkan, peralihan status tersebut direncanakan berlaku efektif mulai Januari 2027.

Nunuk juga meminta para guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 disertai alokasi anggaran untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa mekanisme yang dimaksud merupakan peralihan status, bukan tes ulang. (C)