"Kesepakatan pendanaan Bawaslu Muna Barat bagi pilkada tahun 2024 sebesar Rp 10,2 miliar," ungkapnya.
Terkait pendanaan dengan jumlah yang telah disepakati, didasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI No. 019.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang standar kebutuhan pendanaan kegiatan pilkada tahun 2024 serta perhitungan tersebut belum memperhitungkan sharing pendanaan dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ishak katakan, dana hibah pilkada ini dalam pengelolaannya sangat penting, agar pengelolaannya menjadi efektif dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
