KONAWE, TELISIK.ID - Pembangunan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe yang merupakan proyek strategis nasional kini dalam tahap pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat setempat yang menelan dana sebesar Rp 48 Miliar.
Dana Rp 48 Miliar tersebut akan membayar ganti rugi lahan warga di tiga desa di Kecamatan Uepai, yakni Desa Tamesandi, Ameroro dan Desa Amaroa. Sebanyak 146 warga ikut menerima ganti rugi lahan dengan 280 bidang tanah.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Arsamid Wartadinata mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan warga terbagi dalam tiga tahapan dengan total dana Rp 48 Miliar. Sedangkan nilai konstruksi bangunan bendungan sebesar Rp 1,6 Triliun.
"Bendungan Ameroro ini merupakan proyek strategis nasional, yang sangat bermanfaat. Sebagai cadangan air baku, Pertanian, Pariwisata dan juga bisa Perikanan," ungkapnya, Kamis (10/12/2020).
Ia menambahkan, proyek bendungan Ameroro ini telah mendapat persetujuan dari Presiden dengan diterbitkannya Kepres nomor 109 tahun 2020.
