Baca juga: Jawa Timur Langganan Krisis Pupuk Tiap Tahun

Dengan pembebasan lahan seluas 54 hektar, bendungan ini mampu menampung 45 juta meter kubik air. Bendungan ini diklaim akan menyamai bendungan yang ada di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.

"Nilai ganti rugi itu bervariasi sesuai dengan hasil penilaian dari tim KJPP yang bersifat independen," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Konawe, Muh. Rahman menjelaskan, dalam pembebasan dan pengadaan lahan untuk persiapan proyek strategi nasional tak ada kendala, karena pada prinsipnya pihak mengedepankan prinsip keterbukaan dan menjalankan mekanisme mulai dari tahap identifikasi, inventarisasi sampai dengan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Inikan namanya pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Dasarnya, BPN punya kewenangan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum," terangnya. (B)