Menurutnya, transaksi itu murni hubungan personal dan tidak berkaitan dengan jabatan Ridwan Badallah.

“Harus dipisahkan secara tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi,” tambahnya.

La Ngkarisu menjelaskan bahwa inisiatif pergeseran dana datang dari Aditya Setiawan, bukan dari Ridwan Badallah. Ia juga menampik adanya imbalan atau kesepakatan terselubung.

“Bahasa ‘pergeseran dana’ yang digunakan dalam komunikasi antara keduanya tidak didasari oleh janji atau iming-iming apa pun. Ini murni bentuk kerja sama dalam bingkai pertemanan,” katanya.

Dalam analisis hukum LBH, La Ngkarisu menyebut tidak ditemukan indikasi pelanggaran, baik secara perdata maupun pidana.