“Tidak ada perjanjian atau akad yang ditandatangani. Jadi, ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan yang kemungkinan berlangsung secara timbal balik,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm telah melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada 9 Juni 2025.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020, Kadis P2KB Kota Kendari Dihadirkan jadi Saksi
Dalam somasi bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 itu, disebutkan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar, yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Menanggapi hal tersebut, LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila tudingan terus bergulir dan dianggap mencemarkan nama baik klien mereka.
