Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya. (B)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS