Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya. (B)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
