Sementara kata Ferdinan, dasar hukum terkait pelaksanaan penanganan jenazah COVID-19 itu jelas dan cukup banyak yang harus sesuai, mulai keputusan menteri kesehatan, surat edaran BNPB, fatwa MUI Nomor 18 dan sebagainya.

Baca juga: Mobilitas Penumpang dari Kolut Menuju Siwa Capai 500 Orang Per Hari

Dari data dihimpun tim gugus tugas terdapat sekira 200 lebih pelayat yang hadir dalam pemakaman korban di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha. Ternyata pelayat berasal tak hanya dari Konawe namun dari Konut, Konsel, Kota Kendari, Kolaka dan Kolaka Timur.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 yang juga menjabat Sekda Konawe ini mengimbau kepada masyarakat yang ikut melayat dan mengikuti proses pemakaman korban agar segera melakukan pemeriksaan swab di BLUD RS Konawe.

"Untuk swab bagi pelayat yang hadir di pemakaman itu gratis," ungkapnya.