Baca juga: BNN Kendari Ajak Insan Media Edukasi Warga Bahaya Narkoba
"Ia (sudah turun) per hari ini," ungkap Wadir RSU Bahteramas, dr Ahmad, Kamis (28/10/2021).
Diketahui dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR menyebutkan bahwa tarif baru PCR berlalu untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri.
Kemudian tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracking) atau rujukan kasus Covid19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaannya pasien COVID-19. (C)
Reporter: Musdar
